
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian untuk delapan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Salatiga dalam satu forum, Selasa (14/4). Langkah ini menegaskan dorongan percepatan sekaligus penguatan kualitas regulasi daerah agar tidak sekadar selesai, tetapi juga presisi secara hukum.
Rapat yang berlangsung secara daring tersebut mempertemukan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Kota Salatiga, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait, termasuk DPUPR. Delapan rancangan yang dibahas mencakup spektrum luas—dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah, fasilitasi pesantren, pengelolaan dana investasi rumah sakit daerah, hingga penyelenggaraan bantuan hukum dan penyesuaian tarif layanan kesehatan.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng langsung masuk ke “dapur” substansi. Mereka menguliti kesesuaian norma, merapikan struktur, dan menajamkan redaksi agar tidak membuka celah multitafsir. Fokus utama diarahkan pada konsistensi antara judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh regulasi, dengan merujuk pada kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas. Ini proses memastikan setiap norma yang disusun bisa dijalankan, tidak tumpang tindih, dan punya kepastian hukum,” demikian mengemuka dalam forum pembahasan.
Perangkat daerah dari Kota Salatiga juga aktif memberi respons atas setiap masukan. Diskusi berjalan dinamis, terutama pada rancangan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik seperti tarif rumah sakit, bantuan hukum, serta kerja sama badan layanan umum daerah.
Hasilnya, sejumlah catatan perbaikan disepakati—mulai dari penyempurnaan redaksional hingga penajaman substansi. Beberapa rancangan dinilai sudah berada pada jalur yang tepat, sementara lainnya memerlukan penyesuaian teknis agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Lewat forum ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan satu hal: regulasi daerah tidak boleh setengah matang. Harus sinkron, sistematis, dan bisa dieksekusi. Delapan Raperwal ini kini tinggal selangkah lagi menuju tahap penetapan—dengan catatan, seluruh hasil harmonisasi dijalankan tanpa kompromi.
