
Semarang — Pengaturan biaya rumah tangga kepala daerah tak luput dari pengawasan ketat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Purworejo tentang Biaya Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati, memastikan regulasi ini tak sekadar formal, tetapi juga akuntabel dan tepat secara hukum.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahap krusial untuk menyaring potensi masalah sejak awal, terutama dalam regulasi yang berkaitan dengan pembiayaan.
“Regulasi seperti ini harus dirumuskan secara hati-hati. Tidak boleh multitafsir, harus jelas dasar hukumnya, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Delmawati.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Purworejo, Asisten Administrasi Umum, Budi Wibowo, menekankan urgensi penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan biaya rumah tangga kepala daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dan tertib pengelolaan anggaran.
“Peraturan ini diperlukan sebagai dasar hukum agar pengelolaan rumah tangga rumah dinas berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Budi.
Pembahasan kemudian mengerucut pada analisis teknis oleh Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Tim menelaah aspek kewenangan pembentukan, kesesuaian materi muatan, hingga teknik penyusunan regulasi. Fokusnya: memastikan tidak ada celah norma yang bisa menimbulkan tafsir ganda atau berpotensi menabrak aturan di atasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah catatan perbaikan disampaikan—terutama terkait penyempurnaan redaksional dan sistematika pengaturan. Meski demikian, secara substansi, rancangan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil harmonisasi menunjukkan materi muatan sudah pada jalur yang tepat, tinggal penyempurnaan teknis agar lebih presisi,” mengemuka dalam pembahasan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Raperbup dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan catatan, seluruh masukan yang diberikan harus diakomodasi untuk memastikan kualitas regulasi tetap terjaga.
Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah kembali menegaskan perannya sebagai penjaga kualitas produk hukum daerah—mengawal dari balik meja, tapi menentukan arah kebijakan di lapangan.
