Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dua Raperbup Sukoharjo Diuji Substansi, Kanwil Kemenkum Jateng Tekankan Regulasi Tak Boleh Cacat Norma

WhatsApp_Image_2026-04-15_at_09.32.37.jpeg
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar rapat pengharmonisasian bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, membedah dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang menyasar sektor aparatur dan perlindungan pekerja, dalam satu forum strategis.

Dua rancangan yang dibahas bukan perkara sepele: sistem pembelajaran terintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara melalui konsep Sukoharjo Corporate University, serta petunjuk teknis pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo, perangkat daerah pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Sejak awal, forum diarahkan bukan sekadar membahas redaksi, tapi membongkar fondasi regulasi: apakah sudah tepat, sinkron, dan bisa dijalankan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dalam pembukaannya menegaskan bahwa harmonisasi adalah “filter terakhir” sebelum sebuah regulasi dilepas ke publik.

“Fungsi utama harmonisasi adalah memastikan substansi rancangan benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menutup celah disharmoni dan potensi konflik norma,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi daerah tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Setiap norma harus efektif, efisien, dan memberi manfaat nyata. “Kalau regulasi tidak bisa diimplementasikan, itu bukan solusi—itu masalah baru,” ujarnya, lugas.

Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil menguliti dua aspek utama: substansi dan teknik penyusunan. Pada Raperbup terkait Sukoharjo Corporate University, perhatian diarahkan pada kejelasan konsep integrasi sistem pembelajaran dan kesesuaiannya dengan kebijakan nasional pengembangan kompetensi ASN. Sementara pada Raperbup BLT DBH CHT, fokus bergeser pada ketepatan sasaran penerima, mekanisme penyaluran, serta landasan hukum yang menopangnya.

Diskusi berlangsung dinamis. Perangkat daerah pemrakarsa aktif merespons setiap masukan, terutama terkait implementasi teknis di lapangan—sebuah aspek yang kerap jadi titik lemah regulasi jika tidak diuji sejak awal.

Hasilnya, sejumlah catatan penyempurnaan disepakati, baik dari sisi substansi maupun legal drafting. Forum ini menegaskan satu hal: regulasi yang baik bukan yang cepat selesai, tapi yang tepat sasaran dan tahan uji.

Melalui proses harmonisasi ini, dua Raperbup Kabupaten Sukoharjo diharapkan segera dimatangkan dan dilanjutkan ke tahap penetapan—dengan kualitas yang tidak sekadar layak, tapi solid secara hukum dan implementatif di lapangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id