
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar rapat pengharmonisasian bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, membedah dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang menyasar sektor aparatur dan perlindungan pekerja, dalam satu forum strategis.
Dua rancangan yang dibahas bukan perkara sepele: sistem pembelajaran terintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara melalui konsep Sukoharjo Corporate University, serta petunjuk teknis pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo, perangkat daerah pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Sejak awal, forum diarahkan bukan sekadar membahas redaksi, tapi membongkar fondasi regulasi: apakah sudah tepat, sinkron, dan bisa dijalankan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dalam pembukaannya menegaskan bahwa harmonisasi adalah “filter terakhir” sebelum sebuah regulasi dilepas ke publik.
“Fungsi utama harmonisasi adalah memastikan substansi rancangan benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menutup celah disharmoni dan potensi konflik norma,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi daerah tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Setiap norma harus efektif, efisien, dan memberi manfaat nyata. “Kalau regulasi tidak bisa diimplementasikan, itu bukan solusi—itu masalah baru,” ujarnya, lugas.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil menguliti dua aspek utama: substansi dan teknik penyusunan. Pada Raperbup terkait Sukoharjo Corporate University, perhatian diarahkan pada kejelasan konsep integrasi sistem pembelajaran dan kesesuaiannya dengan kebijakan nasional pengembangan kompetensi ASN. Sementara pada Raperbup BLT DBH CHT, fokus bergeser pada ketepatan sasaran penerima, mekanisme penyaluran, serta landasan hukum yang menopangnya.
Diskusi berlangsung dinamis. Perangkat daerah pemrakarsa aktif merespons setiap masukan, terutama terkait implementasi teknis di lapangan—sebuah aspek yang kerap jadi titik lemah regulasi jika tidak diuji sejak awal.
Hasilnya, sejumlah catatan penyempurnaan disepakati, baik dari sisi substansi maupun legal drafting. Forum ini menegaskan satu hal: regulasi yang baik bukan yang cepat selesai, tapi yang tepat sasaran dan tahan uji.
Melalui proses harmonisasi ini, dua Raperbup Kabupaten Sukoharjo diharapkan segera dimatangkan dan dilanjutkan ke tahap penetapan—dengan kualitas yang tidak sekadar layak, tapi solid secara hukum dan implementatif di lapangan.
