
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian terhadap lima rancangan regulasi Kota Surakarta dalam satu forum, Rabu (15/4). Langkah ini menandai upaya percepatan sekaligus penajaman kualitas produk hukum daerah sebelum masuk tahap penetapan.
Regulasi yang dibahas terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Tahun Anggaran 2027, serta empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal).
Empat Ranperwal tersebut mencakup pedoman pemberian insentif bagi pendidik PAUD, peraturan pelaksanaan Perda tentang Perumda Air Minum, rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan merkuri, serta pengaturan kelas jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial untuk memastikan setiap rancangan regulasi tidak hanya sah secara formal, tetapi juga matang secara substansi.
“Pengharmonisasian ini bertujuan memastikan setiap rancangan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan,” ujar Delmawati.
Forum ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Surakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan, tim perancang langsung menguji berbagai aspek penting—mulai dari kewenangan pembentukan regulasi, kesesuaian materi muatan, hingga teknik penyusunan norma.
Pada Raperda penyertaan modal, perhatian difokuskan pada kejelasan dasar hukum dan akuntabilitas pengelolaan investasi daerah. Sementara pada Ranperwal penghapusan merkuri, pembahasan mengerucut pada sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta kesiapan implementasi di daerah.
Adapun Ranperwal terkait insentif pendidik, pengelolaan Perumda Air Minum, dan kelas jabatan diuji dari sisi konsistensi norma, kejelasan pengaturan teknis, serta keterkaitan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah.
Diskusi berlangsung intens dan konstruktif. Perangkat daerah pemrakarsa turut aktif memberikan penjelasan serta menyesuaikan substansi berdasarkan masukan tim harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman menyeluruh terhadap muatan normatif, keterpaduan regulasi, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Sejumlah catatan perbaikan disepakati sebagai bagian dari penyempurnaan akhir.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan bahwa regulasi daerah harus lebih dari sekadar dokumen administratif—ia harus presisi, operasional, dan berdampak. Lima rancangan ini pun diarahkan untuk segera dimatangkan, agar dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Surakarta.
