
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (15/4). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan tarif layanan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran staf Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Kehadiran jajaran Kanwil menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung penyusunan regulasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan uji publik ini merupakan tindak lanjut dari usulan perubahan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP yang telah dibahas bersama Panitia Antar Kementerian. Selain sebagai tahapan penyusunan regulasi, forum ini juga menjadi sarana untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk pemenuhan hak partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan.
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal AHU menegaskan bahwa revisi tarif PNBP merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kualitas layanan melalui penguatan sistem digital, modernisasi infrastruktur, serta peningkatan efektivitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyambut positif pelaksanaan uji publik tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif harus dipahami sebagai upaya peningkatan mutu layanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penyesuaian tarif PNBP melalui revisi regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal AHU untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, cepat, dan akuntabel,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Lebih lanjut, revisi ini juga didorong oleh penataan ulang kewenangan pengumuman dari PNRI kepada Kementerian Hukum, sehingga pengelolaan layanan publikasi dapat berjalan lebih tertata, terdokumentasi, tertelusur, dan terintegrasi secara elektronik.
Pada sesi diskusi, seluruh Kantor Wilayah diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai saran dan masukan terhadap substansi perubahan tarif maupun jenis PNBP yang diusulkan. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam finalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan dukungannya terhadap penyusunan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat luas.
