Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sorot Isu Sosial dan Narkotika, Kanwil Kemenkum Jateng Uji Dua Raperda Kota Pekalongan

WhatsApp_Image_2026-04-15_at_16.31.15.jpeg
Semarang — Isu gelandangan hingga peredaran narkotika masuk radar pembahasan regulasi daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan, Kamis (15/4), guna memastikan arah kebijakan daerah tidak melenceng dari koridor hukum nasional.

Rapat yang berlangsung secara virtual itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi titik krusial dalam menyaring kualitas regulasi sebelum ditetapkan.

“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.

Dua rancangan yang dibahas menyasar persoalan sensitif di masyarakat: penanggulangan gelandangan dan pengemis, serta perubahan regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Forum ini dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Sekretariat DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.

Dalam pembahasan, tim perancang tidak hanya memeriksa struktur formal, tetapi juga menguji kedalaman substansi. Pada Raperda penanggulangan gelandangan dan pengemis, perhatian diarahkan pada pendekatan yang tidak semata represif, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan perlindungan kelompok rentan.

Sementara itu, pada Raperda terkait narkotika, pembahasan menitikberatkan pada sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta kejelasan mekanisme pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi.

Diskusi berlangsung intens. Perangkat daerah pemrakarsa aktif merespons berbagai masukan, terutama terkait implementasi kebijakan di lapangan yang kerap menjadi titik lemah jika tidak dirumuskan secara matang sejak awal.

Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan regulasi lain, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Sejumlah catatan penyempurnaan disepakati sebagai bagian dari proses pematangan regulasi.

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan, regulasi daerah tidak boleh berhenti pada teks—ia harus mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat. Dua Raperda Kota Pekalongan ini pun diarahkan untuk segera disempurnakan, agar dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang responsif, terukur, dan efektif dalam implementasinya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id