
Semarang — Isu gelandangan hingga peredaran narkotika masuk radar pembahasan regulasi daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan, Kamis (15/4), guna memastikan arah kebijakan daerah tidak melenceng dari koridor hukum nasional.
Rapat yang berlangsung secara virtual itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi titik krusial dalam menyaring kualitas regulasi sebelum ditetapkan.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Dua rancangan yang dibahas menyasar persoalan sensitif di masyarakat: penanggulangan gelandangan dan pengemis, serta perubahan regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Forum ini dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Sekretariat DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam pembahasan, tim perancang tidak hanya memeriksa struktur formal, tetapi juga menguji kedalaman substansi. Pada Raperda penanggulangan gelandangan dan pengemis, perhatian diarahkan pada pendekatan yang tidak semata represif, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan perlindungan kelompok rentan.
Sementara itu, pada Raperda terkait narkotika, pembahasan menitikberatkan pada sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta kejelasan mekanisme pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi.
Diskusi berlangsung intens. Perangkat daerah pemrakarsa aktif merespons berbagai masukan, terutama terkait implementasi kebijakan di lapangan yang kerap menjadi titik lemah jika tidak dirumuskan secara matang sejak awal.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan regulasi lain, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Sejumlah catatan penyempurnaan disepakati sebagai bagian dari proses pematangan regulasi.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan, regulasi daerah tidak boleh berhenti pada teks—ia harus mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat. Dua Raperda Kota Pekalongan ini pun diarahkan untuk segera disempurnakan, agar dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang responsif, terukur, dan efektif dalam implementasinya.
