
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap satu rancangan peraturan bupati (raperbup) Kabupaten Grobogan, pada Kamis (5/2).
Raperbup yang dibahas adalah Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Ia menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah tersusun secara tertib, konsisten, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, diharapkan penyusunan ranperbup dapat berjalan lebih lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Delmawati.
Rapat dihadiri perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Grobogan, Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif ranperbup, keterpaduannya dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian materi pengaturan dengan kebutuhan pengelolaan anggaran daerah sekaligus menjaga kepastian hukum.
Hasil pengharmonisasian ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan peraturan bupati yang responsif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Grobogan.
