
SEMARANG – Pengaturan tentang bantuan hukum di desa, standar harga daerah, hingga tambahan penghasilan aparatur sipil negara di Kabupaten Karanganyar tengah disiapkan melalui tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang masuk tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, pada Kamis (5/2).
Pengharmonisasian dilakukan melalui rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagai bagian dari tahapan penting sebelum Raperbup ditetapkan. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, mengatakan proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap Raperbup memiliki kejelasan norma, keterpaduan substansi, serta kepastian hukum dalam implementasinya.
“Melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kami berharap penyusunan regulasi di daerah dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” ujar Delmawati.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Karanganyar, Bagian Organisasi Kabupaten Karanganyar, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, serta Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam pembahasan, para peserta menelaah muatan normatif masing-masing Raperbup, mengkaji kesesuaiannya dengan regulasi terkait, serta mencermati aspek teknis perancangan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Pendalaman juga diarahkan untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hasil pengharmonisasian ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan Raperbup yang responsif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
