
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten tentang Riset dan Inovasi Daerah yang digelar di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (22/01).
Fasilitasi ini membahas penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan kebijakan riset dan inovasi nasional maupun daerah, sekaligus memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dipimpin Analis Hukum Madya Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Riandito Roby Bramantyo. Dalam forum tersebut, Bagian Hukum Kabupaten Klaten memaparkan gambaran umum Raperda, disusul penjelasan teknis materi muatan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Klaten.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Sugeng Pamuji, menyampaikan bahwa fasilitasi ini menjadi bagian penting untuk memperlancar proses pembentukan regulasi daerah, khususnya dalam bidang riset dan inovasi yang membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan arah kebijakan.
Pembahasan difokuskan pada pendalaman muatan normatif, keterpaduan pengaturan dengan regulasi terkait, serta kelengkapan aspek teknis perancangan. Forum ini juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan konsep Raperda dengan kebutuhan pengembangan riset dan inovasi di Kabupaten Klaten.
Kegiatan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum dan Bapperida Kabupaten Klaten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui fasilitasi ini, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu mendukung kebijakan riset dan inovasi daerah yang terukur, responsif, dan berkelanjutan.
