SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menandatangani Piagam Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Kamis (22/05).
Kegiatan berlangsung di Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan dari Kemenkum Jateng.
Selain Kemenkum Jateng, ada juga 16 Instansi Pemerintah, Stakeholder, Lembaga Pendidikan Tinggi dan mitra kerja PTA Semarang lainnya, yang turut menandatangani piagam tersebut.
Acara ini sendiri, sebenarnya hanya seremoni dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak, yang telah dilakukan pada bulan lalu, 16 April 2024, di Kantor PTA Semarang.
Diketahui, Nota Kesepahaman antara Kemenkum Jateng dan PTA Semarang berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai Satuan Kerja Kemenkum Jateng, dalam upaya peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan peradilan.
Nota Kesepahaman itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
Mempertegas arahan Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, Kadiv Yankum Tjasdirin menyambut baik dan mengapresiasi lahirnya sinergi dan kolaborasi ini.
Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, kata Tjasdirin, merupakan hak mutlak yang harus dilakukan dan membutuhkan dukungan semua pihak terkait, termasuk Kemenkum Jateng.
Lebih teknis, Tjasdirin menyatakan, Nota Kesepahaman ini adalah dasar hukum atas upaya kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan BHP Semarang.
“Ini adalah wujud sinergi antar lembaga _Whole of Government_ untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Tjasdirin yang ditemui usai kegiatan.
"Kami mendukung penuh upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak"
"Serta memastikan hak-hak keperdataan warga yang tidak cakap hukum tetap terlindungi,” sambungnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berpihak kepada kelompok rentan.