BREBES — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah sadar hukum. Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan pendampingan teknis yang digelar di Command Center Lt. 5 Gedung KPT Brebes, Kamis (22/5).
Penyuluh Hukum Madya Kemenkum Jateng, Lily Mufidah, pada kesempatan tersebut memaparkan teknis pendaftaran Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II. Ia menjelaskan Peserta yang lolos pelatihan ini nantinya akan ditugaskan di Posbankum yang berada di masing-masing desa atau kelurahan sadar hukum.
Peserta harus merupakan anggota kelompok kadarkum yang dibuktikan dengan SK dari Kepala Desa/Lurah, memiliki SK penugasan di Posbankum, serta surat rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah.
Kegiatan pendampingan teknis ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, Purwaningsih Setyani beserta jajaran, Tim Penyuluh Hukum dari Kemenkum Jateng, serta 71 Kepala Desa/Lurah atau perwakilan dan perangkat desa/kelurahan sadar hukum, baik secara luring maupun daring.
Pada kesempatan itu, Plt. Kabag Hukum Kabupaten Brebes menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kemenkum Jateng dalam upaya penguatan budaya hukum di masyarakat. Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen tersebut, Kemenkum Jateng menyerahkan piagam penghargaan kepada Kabupaten Brebes melalui Bagian Hukum Setda sebagai Kabupaten dengan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum terbanyak se-Jawa Tengah, yakni sebanyak 71 desa/kelurahan.
Kemenkum Jateng berharap melalui pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal ini, masyarakat desa semakin mudah mendapatkan akses bantuan hukum, sekaligus memperkuat peran kelompok sadar hukum sebagai agen perubahan di lingkungannya masing-masing.