SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong penguatan akses keadilan melalui pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah desa dan kelurahan sadar hukum. Kegiatan pendampingan ini berlangsung di tiga kabupaten, yakni Cilacap, Banyumas, dan Purbalingga pada tanggal 16–20 Mei 2025.
Pada Jumat (16/5), Kemenkum Jateng melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten Cilacap terkait pembentukan Posbankum di Kelurahan Tambakreja. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap beserta jajaran, serta perwakilan dari Kemenkum Jateng yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Rina Desy.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait kebutuhan pembentukan Posbankum, termasuk mekanisme penunjukan peserta paralegal. Diketahui, saat ini terdapat empat desa/kelurahan di Cilacap yang telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sebagai tindak lanjut, hasil dari pendampingan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbankum sebagai langkah awal operasional.
Dilanjutkan pada Senin (19/5), Kemenkum Jateng menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten Pemerintahan, Dinas Sosial, BKAD Kabupaten Banyumas, para camat dari kecamatan desa binaan dan desa sadar hukum, LBH Perisai Kebenaran Purwokerto, serta perwakilan dari Desa Banjaranyar dan Desa Pegalongan.
Dua desa tersebut diprioritaskan sebagai pilot project pembentukan Posbankum desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Desa Banjaranyar saat ini merupakan desa binaan sadar hukum, sementara Desa Pegalongan telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum.
Terakhir di hari Selasa (20/5), Kemenkum Jateng kembali melanjutkan kegiatan koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pendampingan pembentukan Posbankum di wilayah Kabupaten Purbalingga, yang tercatat memiliki 18 desa/kelurahan berpredikat sadar hukum dan dua desa binaan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem bantuan hukum berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan, sebagai langkah mendorong kesadaran hukum dan akses keadilan yang merata.