
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) terus berupaya mendorong pemerintah daerah utamanya di kawasan geografis tertentu dalam mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis yang menjadi salah satu pendorong kemajuan pariwisata dan perekonomian daerah, Senin (29/12).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menjelaskan indikasi geografis merupakan salah satu kekayaan intlektual yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
"Provinsi Jawa Tengah sangat luas dan memiliki banyak potensi indikasi geografis," ucap Heni.
Kakanwil Heni menyebutkan hingga saat ini Kanwil Kemenkum Jateng telah mendaftarkan Carica Dieng, Mebel Jepara, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, dan Ikan Uceng Temanggung.
"Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis dari wilayah Jawa Tengah," katanya.
Dengan memiliki indikasi geografis terdaftar, maka suatu daerah memiliki ciri khas yang akan membuat daerah tersebut menjadi dikenal oleh masyarakat.
"Hal tersebut dapat mendorong jumlah wisatawan yang datang, selain untuk berwisata namun juga mencari produk yang khas dan hanya ada di wilayah tertentu, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, " pungkas Kakanwil Kemenkum Jateng.
