Perkuat Layanan Digital, Kemenkum Jateng bersama Biro Hukum Jateng Matangkan Perencanaan JDIH 2026 dan Integrasi "Jateng Ngopeni Nglakoni"

SEMARANG – Kanwil Kemenkum Jateng ikuti Rapat Perencanaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 pada Senin (26/1).
Pertemuan yang digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Ada pun tujuannya yakni memantapkan langkah integrasi layanan hukum ke dalam ekosistem digital Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi "Jateng Ngopeni Nglakoni" (JNN).
Rapat ini merupakan tindak lanjut nyata dalam memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Fokus utama kegiatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum secara cepat, mudah, dan terpadu.
Dalam diskusi tersebut, ditekankan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya sekadar mengunggah dokumen, tetapi juga memastikan kualitas dokumen dan informasi hukum yang disampaikan baik terkait metadata maupun kelengkapan data. Langkah integrasi dengan aplikasi JNN diharapkan mampu memangkas birokrasi akses informasi hukum bagi warga Jawa Tengah.
Selaras dengan ketentuan dalam Perpres 33/2012, rapat ini juga membahas fungsi pembinaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum kepada anggota JDIHN di wilayahnya, serta upaya peningkatan akses JDIH hingga ke wilayah desa/kelurahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Digital, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta OPD terkait lainnya. Sinergi ini diharapkan dapat membawa JDIH Jawa Tengah menjadi acuan nasional dalam hal keterpaduan informasi hukum berbasis digital.
