
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan studi banding Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta, Rabu (14/1).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan informasi terkait pembentukan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Rombongan Bapemperda DPRD Kota Surakarta disambut langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati.
Dalam audiensi tersebut dibahas mekanisme fasilitasi, harmonisasi, serta tahapan pembentukan produk hukum daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Surakarta.
Delmawati menjelaskan bahwa Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan hukum di daerah, termasuk penyuluhan hukum, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta analisis dan evaluasi produk hukum daerah.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga membuka ruang fasilitasi penyusunan naskah akademik serta memberikan pendampingan melalui tahapan pra-harmonisasi guna meminimalisir pengembalian pada proses harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi yang memiliki batas waktu lima hari kerja.
“Pra-harmonisasi kami lakukan selama kurang lebih tiga minggu melalui rapat-rapat kecil untuk menyamakan persepsi, sehingga pada saat e-harmonisasi prosesnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Delmawati.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, menyampaikan bahwa para anggota DPRD sangat antusias dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhamad Nafi Asrori, menambahkan bahwa Propemperda Tahun 2026 terdiri dari usulan inisiatif DPRD dan eksekutif. Ia berharap adanya kejelasan tahapan harmonisasi dan pra-harmonisasi agar DPRD dapat menyusun jadwal dan prioritas pembahasan secara lebih terukur, mengingat keterbatasan waktu yang ada.
