
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar. Kegiatan digelar di SMK Negeri 8 Semarang dan diikuti oleh siswa kelas XI pada Selasa (14/04).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Kanwil Kemenkum Jateng yang menyasar SMA/SMK di wilayah Semarang, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini serta mencegah pelajar dari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sejalan dengan materi yang disampaikan. Para siswa diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup pengaturan hukum yang lebih luas serta relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
Hadir sebagai narasumber, Tim Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Jawa Tengah, Toto Kuncoro sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya serta Clara petra dan Aprilian Dwi Raharjanto, sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka secara langsung oleh Kepala Sekolah, Mugiyono, S.Pd., M.Eng. Dalam sambutannya, Mugiyono menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media sosial bagi para siswa.
“Di era media sosial saat ini, akan sangat mudah siswa-siswi ini terpengaruh arus. Seperti tren yang belum tentu positif, asal ikut, asal buat, asal posting. Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk memiliki dasar pemahaman hukum berikut dampaknya agar tidak terjerumus dalam pelanggaran,” ujarnya.
Hal tersebut turut dipertegas oleh Toto Kuncoro, sebagai pemateri pertama yang menyampaikan materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyampaikan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
“Bijaklah dalam berkomentar, membagikan informasi, maupun berinteraksi di dunia digital karena semua itu ada konsekuensinya, apalagi kalian masih usia remaja yang seharusnya dapat memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat,” jelasnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Clara Petra yang mengangkat isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap kejahatan tersebut sehingga harus lebih hati-hati. “Usia remaja seperti kalian pada saat ini, berada pada fase pencarian jati diri sehingga mudah tertarik pada berbagai tawaran yang belum jelas kebenarannya. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku TPPO,” ungkapnya. Clara, menambahkan agar pelajar di SMKN 8 Semarang untuk memiliki keberanian untuk bersuara apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual, karena perlindungan hukum tersedia bagi korban.
Sementara itu, Aprilian Dwi Raharjanto menyampaikan materi mengenai bahaya narkotika bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa dampak narkoba sangat cepat dan merusak, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum.
“Narkoba ini bisa langsung merusak generasi bangsa, bahkan bisa menghapus masa depan. Efeknya cepat, tidak hanya pada kesehatan, tapi juga pada kehidupan sosial. Oleh karena itu, penting untuk berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog antara narasumber dan siswa. Para peserta tampak antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari penggunaan media sosial hingga langkah yang harus diambil dalam menghadapi potensi pelanggaran hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sadar dan taat hukum. Diharapkan, para pelajar dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berlandaskan hukum.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng #KitaMulaiCaraBaru
