
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum menggelar sosialisasi pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Kabupaten Temanggung secara daring, Rabu (18/2). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan melibatkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Temanggung, para kepala desa/lurah atau yang mewakili, serta paralegal Posbankum se-Kabupaten Temanggung. Sosialisasi bertujuan memastikan pelaporan layanan dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan melalui sistem digital yang terintegrasi.
Sosialisasi dibuka oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Aprilian Dwi Raharjanto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelaporan layanan Posbankum merupakan bagian penting dari pembangunan sistem layanan hukum desa yang profesional dan terukur.
“Pelaporan layanan Posbankum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi cerminan integritas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat. Data yang akurat akan menjadi dasar evaluasi, penguatan kebijakan, sekaligus bukti bahwa negara hadir hingga ke tingkat desa,” tegasnya.
Materi teknis tata cara pelaporan melalui aplikasi resmi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Nurwita Kusumaningrum. Ia memaparkan tahapan penginputan laporan mulai dari pencatatan jenis layanan, identifikasi permasalahan hukum, hingga proses finalisasi dan pengiriman laporan secara sistematis.
Nurwita menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam pengisian data agar laporan yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan paralegal dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
