Semarang – Kan
tor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kendal, Rabu (18/02).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” tegas Delmawati.
Adapun Raperbup yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Kendal Tahun 2026–2045.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum tersebut, para peserta melakukan pendalaman terhadap aspek muatan normatif, keterpaduan substansi dengan regulasi terkait, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil rapat diharapkan mampu memperkuat kualitas peraturan di Kabupaten Kendal agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
