
*Pastikan Posbankum Aktif di Seluruh Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemprov*
SEMARANG - Dalam upaya memastikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) aktif dan berjalan optimal di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/01).
Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, didampingi Penyuluh Hukum Madya, Lili Mufidah.
Dalam kesempatan itu, Delmawati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berkat sinergi tersebut, pembentukan Posbankum di Jawa Tengah berhasil mencapai 100 persen.
“Pada tanggal 19 November 2025, Jawa Tengah telah berhasil membentuk 8.563 Posbankum Desa/Kelurahan. Ini merupakan capaian luar biasa hasil kolaborasi seluruh pihak,” ungkapnya.
Delmawati menegaskan bahwa sinergi Posbankum dengan berbagai lembaga bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi syarat utama agar Posbankum benar-benar berfungsi sebagai pintu masuk akses keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, Posbankum adalah simpul di tingkat akar rumput, sementara lembaga lain berperan sebagai penguat di hulu dan hilir sistem hukum.
“Ketika sinergi berjalan dengan baik, Posbankum tidak lagi sekadar meja konsultasi, tetapi menjadi simpul strategis sistem hukum nasional di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa fokus utama pada tahun ini adalah pelaksanaan pelatihan paralegal secara berkelanjutan hingga merata di seluruh desa dan kelurahan, serta pembinaan dan evaluasi layanan Posbankum agar tetap berjalan sesuai tujuan.
Program Posbankum sendiri merupakan salah satu strategi nasional dalam memperluas jangkauan layanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, sejalan dengan misi Kementerian Hukum dalam memperkuat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Posbankum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Ini adalah kerja kolaboratif yang menyentuh aspek pelayanan sosial dan ketertiban masyarakat,” tambah Delmawati.
Dengan pemerataan Posbankum, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan akses informasi dan pendampingan hukum. Dalam forum tersebut, Delmawati juga menegaskan peran strategis Biro Hukum sebagai mitra tetap Kanwil Kemenkum Jateng.
“Sinergi ini harus terus berlanjut agar pelayanan dan penguatan Posbankum dapat tercapai secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, turut dibahas target kinera (tarja) Kanwil Kemenkum Jateng Tahun 2026, khususnya terkait sinergi fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan dan analisis evaluasi. Dibahas pula pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) bantuan hukum oleh Panwasda untuk memastikan bantuan hukum yang diberikan telah tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, ZRP. TJ. Mulyono, menyatakan dukungannya terhadap program Posbankum. Ia menyampaikan bahwa dukungan tersebut juga telah diteruskan kepada OBH agar memaksimalkan layanan serta terus memperkuat koordinasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
