Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia di Luar Negeri

53f214e7-4a15-4d1d-a66d-3a7f16c35b6a.jpeg

Jakarta - Dalam era perdagangan global, melindungi merek di pasar internasional menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Untuk menjawab kebutuhan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dengan memberikan panduan bagi para pemilik merek lokal Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri.

Pendaftaran merek di luar negeri memiliki manfaat besar karena dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek tanpa izin di negara tujuan. Selain itu, mendaftarkan merek lokal di luar negeri juga dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara.

Bagi masyarakat pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri dapat mengajukan permohonannya melalui Sistem Madrid Protokol. Sistem ini memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan dengan biaya yang relatif terjangkau. Selain itu, sistem ini juga mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018.

Berikut adalah tata cara pendaftaran merek Indonesia di luar negeri melalui Sistem Madrid Protokol:
Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal (persyaratan dapat dilihat pada laman www.dgip.go.id)
Pastikan merek telah terdaftar di Indonesia atau dalam tahap permohonan
Isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2 (https://madrid.wipo.int.)
Permohonan yang telah diisi diunggah kembali pada laman https://madrid.wipo.int
Bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan
DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO)

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia.
Terjemahan resmi (jika diperlukan).
Formulir permohonan dan dokumen lain sesuai regulasi negara tujuan.

Jika pemohon membutuhkan pendampingan dalam mengajukan permohonan merek melalui Sistem Madrid Protokol, DJKI menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pemilik merek memahami proses pendaftaran internasional yang dapat diakses melalui Call Center (152), Livechat (www.dgip.go.id), email (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.), video conference (SIVIKI), dan media sosial DJKI. Pemilik merek juga dapat bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar.

Sebagai informasi, tahun ini tercatat sebanyak 7.546 permohonan yang diajukan melalui Sistem Madrid Protokol di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha Indonesia dalam memperluas perlindungan merek mereka di pasar internasional. Melalui Protokol Madrid dan panduan ini, kami berharap semakin banyak merek Indonesia yang mendunia,” pungkas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI