SEMARANG – Isu kejahatan digital, kekerasan seksual, narkotika, hingga perdagangan orang kini kian dekat dengan kehidupan remaja. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turun langsung ke sekolah melalui program Kanwil Kemenkum Jateng Goes To School dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 2 Semarang, Senin (9/2).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang terdiri dari R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara. Penyuluhan difokuskan pada isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan remaja, antara lain pengamanan digital, pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyalahgunaan narkotika, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyuluh Hukum Madya Toto Kuncoro membuka sesi dengan menyampaikan materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menekankan pentingnya kesadaran pelajar terhadap jejak digital yang dapat berdampak jangka panjang bagi masa depan.
“Setiap aktivitas di ruang digital meninggalkan jejak. Pelanggaran UU ITE tidak hanya berimplikasi pada sanksi pidana berupa denda dan penjara, tetapi juga berdampak pada rekam jejak sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan siswa untuk selalu berpikir sebelum mengunggah konten, mencantumkan sumber informasi, tidak menyebarkan hoaks, serta menjaga etika dalam bermedia digital.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Clara, yang membahas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia menjelaskan bahwa TPPO dapat berbentuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, pengemis paksa, pernikahan paksa, hingga perdagangan organ tubuh.
Menurutnya, pelajar SMA termasuk kelompok rentan menjadi korban TPPO, terutama melalui modus penawaran kerja atau casting dengan persyaratan yang tidak jelas.
“Pastikan setiap tawaran memiliki kejelasan tujuan, kontrak tertulis, dan dapat diverifikasi melalui instansi resmi seperti dinas ketenagakerjaan. Begitu pula dengan beasiswa ke luar negeri, harus dipastikan legalitas dan kebenarannya,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dijelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan lain yang menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang secara paksa dan bertentangan dengan kehendak korban.
Para siswa diajak untuk berperan aktif dalam pencegahan TPKS, baik dengan tidak menjadi pelaku maupun berani melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual melalui Satgas TPKS sekolah atau guru Bimbingan Konseling.
Materi terakhir disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya R. Danang Agung Nugroho terkait penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ia menjelaskan bahwa narkotika merupakan zat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan, serta berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental.
“Berdasarkan data tahun 2023–2024, jumlah penyalahguna narkotika mencapai 3,3 juta orang, dan remaja menempati urutan ketiga,” ungkapnya.
Ia mengingatkan siswa untuk tidak mudah menerima makanan, minuman, atau titipan barang dari orang yang tidak dikenal, serta menjauhi lingkungan yang dekat dengan minuman keras, rokok, dan narkoba.
Di sela kegiatan penyuluhan, Tim Humas Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga bertemu dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Semarang, Dian Milasari. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam memberikan edukasi hukum sejak dini kepada pelajar.
Pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan karakter, peningkatan literasi hukum, serta upaya preventif dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.
Melalui program Kanwil Kemenkum Jateng Goes To School, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu melindungi diri, serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
