
SURAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kanwil Kemenkum Jateng mensosialisasikan regulasi nasional terkait perlindungan perempuan dan anak serta peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta, Rabu (28/1). Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, R. Danang Agung Nugroho dan Lily Mufidah, menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi nasional yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DP3AP2KB Kota Surakarta, Dyah Saraswati, didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta, Siti Tatqiroh. Sosialisasi ini disambut positif sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan daerah terhadap regulasi hukum baru.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan perlindungan hukum yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi perempuan dan anak.
