Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima audiensi Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Demak, Selasa (23/12).
Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan.
Audiensi dipimpin Ketua Pengda INI Kabupaten Demak, Puji Santoso, bersama jajaran pengurus, termasuk sekretaris, penasihat, wakil ketua bidang, serta perwakilan IPPAT.
Pertemuan tersebut membahas berbagai kendala dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan notaris, dan Pengda INI Kab Demak menyampaikan rencana Pembinaan Notaris diwilayahnya yang akan dijadwalkan pada 14 Januari 2026 mendatang.
Puji Santoso mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah notaris yang kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan. Bahkan, ada notaris yang sulit dihubungi dan tidak jelas keberadaan kantornya, meskipun jadwal pemeriksaan telah diumumkan sejak dua bulan sebelumnya.
“Kami ingin pembinaan berjalan dengan baik. Jika ada penengah dari Kanwil, kami berharap teman-teman notaris bisa lebih bijak dan menghormati proses organisasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa audiensi ini merupakan sarana komunikasi yang positif untuk menyelesaikan hambatan yang ada secara bersama-sama.
“Pendisiplinan tidak selalu harus dimulai dari penindakan. Pencegahan dan komunikasi menjadi kunci agar pengawasan berjalan berjenjang dan berkeadilan,” tegasnya.
Heni juga menekankan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran notaris harus melalui mekanisme berjenjang, dimulai dari MPD.
“Apabila ada laporan yang langsung masuk ke Kanwil atau MPW tanpa pemeriksaan MPD, maka akan kami kembalikan terlebih dahulu ke MPD. Pengawasan harus berjalan sesuai prosedur agar objektif dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, mengingatkan bahwa pemeriksaan notaris merupakan kewajiban minimal satu kali dalam setahun dan harus disertai berita acara yang dilaporkan ke MPD dan MPW.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan bulanan notaris telah difasilitasi melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga memudahkan MPD dalam melakukan rekapitulasi dan pelaporan ke Kanwil.
