
JEPARA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dan wawancara terhadap permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) di Kabupaten Jepara selama dua hari, pada tanggal 26 dan 27 Januari 2025.
Kegiatan ini dilakukan terhadap tiga orang pemohon pewarganegaraan, yakni Yang Hoe Kwon warga negara asal Korea, Kent Grotjaer warga negara asal Denmark, serta Stephane Auger warga negara asal Prancis.
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, kebenaran, dan kesesuaian data serta keterangan yang telah disampaikan para pemohon dalam proses permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia. Sebelumnya, ketiga pemohon telah mengajukan permohonan dan telah melalui tahapan wawancara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan, serta jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan observasi langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi usaha para pemohon, yang bergerak di bidang perusahaan furniture, meubel, konsultan, serta perhotelan.
Tjasdirin menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan proses naturalisasi.
“Verifikasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh data dan keterangan yang disampaikan oleh para pemohon benar, valid, serta sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami juga menilai aspek integrasi sosial, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata pemohon kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, para pemohon dinilai aktif berkontribusi di bidang sosial, menjalankan kegiatan usaha secara profesional, serta taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keinginan para pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ditegaskan murni didasari oleh kecintaan mereka terhadap Indonesia.
Seluruh rangkaian proses verifikasi dan penilaian permohonan pewarganegaraan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
