
SEMARANG – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum kembali menggelar “FOKUS HUKUM", Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum”, Kamis (04/12).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, kembali mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Sesi kali ini, kegiatan mengangkat tema "Pemanfaatan Metode Survei dan Analisis Data Empiris untuk Mendukung Analisis dan Evaluasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan”.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah pemanfaatan Metode Survei dan Analisis Data Empiris untuk Mendukung Analisis dan Evaluasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum (apa yang tertulis dalam undang-undang) dan realitas sosial (bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat).
Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi.
Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa kegiatan dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkaya hukum dan berinteraksi terus menerus dengan mendapatkan informasi dari stakeholder dan para akademisi serta masyarakat.
Arfan Faiz Muhlizi menekankan bahwa amanah dari Mahkamah Konstitusi, dalam proses pembentukan perundangan memberikan perhatian dari partisipasi publik jika ada permasalahan dan perhatian dari masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, CEO Alvara Research Center, Hasanuddin Ali dengan materi “Pemanfaatan Metode Survei dan Analisis Data Empiris untuk Mendukung Analisis dan Evaluasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan”.
Hasanuddin Ali menerangkan bahwa seorang peneliti harus memiliki bekal utama, yakni kemampuan logika yang sangat penting, khususnya hukum.
Dia juga menegaskan pentingnya data, riset kebijakan publik dan implikasi serta proses risetnya teknis dari kebijakan publik dan hukum.
Hasanuddin Ali mengungkapkan, saat ini perusahaan dengan kapitalisasi tertinggi di dominasi oleh perusahaan berbasis teknologi digital hukum.
Hasanuddin Ali juga menjelaskan bahwa “paradigma piramida Data To Wisdom” harus dipahami bagaimana cara memulai keputusan strategis khususnya hukum, yang di mulai dari level pengambilan data, kemudian level informasi dilanjutkan level pengetahuan, yang akhirnya level kebijakan.
Terakhir, Hasanuddin Ali memaparkan mengenai Siklus Kebijakan Publik di mulai dari Perumusan Kebijakan, Implementasi Kebijakan, Monitoring Kebijakan dan Evaluasi Kebijakan.
Melalui keikutsertaan dalam fokus hukum ini, Kemenkum Jateng diharapkan memperoleh peningkatan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran data empiris dalam proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
