SEMARANG – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum kembali menggelar kegiatan Fokus Hukum : Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum, Kamis (27/11).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, Dendy Lesmana Ellion hadir mengikuti kegiatan kegiatan tersebut secara virtual.
Tema yang diusung kali ini adalah "Penyusunan Legal Opinion”.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Legal Opinion, yang bukanlah sebuah dokumen resmi tunggal, tetapi dapat merujuk pada Analisis Hukum yang dibuat untuk menganalisis isu hukum khususnya terkait Mahkamah Konstitusi atau Putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Arfan Faiz Muhlizi.
Dia menjelaskan bahwa ada “6 (enam) ruang lingkup analis hukum, yakni Analisis dan evaluasi hukum, Analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta Analis dan evaluasi perjanjian instansi pemerintah.
Selain itu Analis dan evaluasi pelayanan hukum dan perizinan, Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan Advokasi hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Mien Usihen dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Analis dan evaluasi hukum bukan hanya dimensi perundangan, tapi juga menggali lebih jauh ke subtansi yang sering kita hadapi di masyarakat yaitu Legal Opinion.
Mien juga menekankan dengan pemahaman dan penguatan kompetensi Legal Opinion dapat berkontribusi positif di Unit Wilayah Kerja masing masing bagi Pejabat Fungsional Analis Hukum.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber yang mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2014-2024, Wahiduddin Adams dengan materi “Penyusunan Legal Opinion”
Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa argumentasi hukum merupakan landasan dari ideologi, perspektif, ranah diskusi, logika, konfrontasi dan Kesimpulan hukum.
Dia juga menegaskan bahwa Legal Opinion akan semakin baik kualitasnya apabila seorang ahli hukum mampu meihat apa yang tidak nampak, mendengar apa yang tidak disuarakan dan membaca apa yang tidak tertulis.
Melalui keikutsertaan dalam fokus hukum ini, Kemenkum Jateng diharapkan memperoleh wawasan yang lebih komprehensif, profesional, dan adaptif sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan hukum yang harmonis dan efektif.
Selain itu, melalui Legal Opinion merupakan dokumen tertulis yang berisi pendapat atau analisis hukum mengenai suatu masalah hukum berdasarkan fakta yang diberikan berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami posisi hukumnya dan membantu dalam mengambil keputusan yang tepat.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
