*Kemenkum Jateng Gelar Verifikasi Pewarganegaraan WNA Asal Yaman*

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Senin (09/02). Pemohon atas nama Ragheb Ahmed Saeed Mahyoub, warga negara Yaman yang saat ini berdomisili di Semarang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, bersama jajaran tim teknis.
Proses verifikasi ini melibatkan enam instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya peran aktif setiap instansi dalam melakukan pendalaman informasi terhadap pemohon sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, guna memastikan proses pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan itu Ragheb diuji pengetahuan berbahasa dan berbangsanya termasuk Pancasila dan Lagu Indonesia Raya. Hasil dari proses verifikasi ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat tim untuk menentukan kelayakan permohonan pewarganegaraan pada tahap berikutnya.
Selama kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan kepada pemohon mengenai alasan yang melatarbelakangi permohonan pindah kewarganegaraan. Penekanan ini diperlukan untuk memastikan bahwa alasan yang diajukan tidak bersifat pribadi, melainkan memiliki tujuan yang lebih besar dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Indonesia.
“Kami harapkan kepada mas Ragheb dapat meningkatkan kemampuan berbahasa indonesia dan pengetahuan kebangsaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tempat tinggalnya, serta bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan,” ucap Tjasdirin.
Setelah tahapan verifikasi di tingkat wilayah ini, dokumen para pemohon akan dilanjutkan untuk verifikasi oleh Ditjen AHU, BIN, dan Sekretariat Negara. Diharapkan WNA yang nantinya beralih kewarganegaraan merupakan individu yang dapat membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
