KEBUMEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Audit Kepatuhan Notaris, kali ini Kabupaten Kebumen yang menjadi target untuk diselenggarakan kegiatan tersebut pada, Selasa(02/12). Kegiatan yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen itu merupakan tindak lanjut pengawasan berkala terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris guna memastikan layanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan.
Audit dilakukan oleh tim dari Bidang Administrasi Hukum Umum yang diikuti oleh para notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kebumen.
Kemenkum Jateng menegaskan bahwa audit kepatuhan adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas, integritas, dan profesionalisme notaris sebagai pejabat umum. Melalui audit, Kanwil dapat memastikan bahwa setiap prosedur kenotariatan—baik tata kelola protokol notaris, penyimpanan minuta akta, maupun mekanisme pelayanan—telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi wadah penguatan pemahaman mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yaitu kewajiban notaris untuk mengenali, memverifikasi, dan memastikan identitas para pihak yang dilayani. PMPJ merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan dalam tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun penyimpangan administrasi lainnya.
Penerapan PMPJ yang benar menjadi salah satu fokus penilaian dalam audit kepatuhan. “Melalui audit ini, kami ingin memastikan bahwa setiap notaris memahami kewajiban PMPJ serta melaksanakan tugas jabatannya dengan profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan integritas,” kata Analis Hukum Ahli Pertama, Daris Ginting.
Audit Kepatuhan Notaris di Kabupaten Kebumen berlangsung dengan komunikatif. Para notaris diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait temuan di lapangan serta memperoleh pembinaan langsung dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Dengan terselenggaranya audit ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap kualitas layanan kenotariatan semakin baik, serta mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris.

