
Semarang - Sebanyak 8563 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang ada di Jawa Tengah telah diresmikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada tanggal 19 November 2025.
Menkum Supratman mengatakan jika Posbankum merupakan salah satu program andalan Kementerian Hukum untuk mewujudkan pemerataan keadilan dan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jateng akan terus memperkuat kehadiran Posbankum yang ada di Desa/Kelurahan di Jawa Tengah terutama untuk tahun 2026 mendatang.
Pos Bantuan Hukum tidak hanya sekedar tempat konsultasi, tetapi sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum sejak dini. Posbankum menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
"Keberadaan Posbankum sangat strategis dalam mencegah munculnya persoalan hukum di desa, "ujar Kakanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, Senin (29/12).
“Posbankum adalah simpul edukasi yang penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Jika dimanfaatkan secara optimal, banyak persoalan di desa dapat diselesaikan secara cepat dan damai tanpa harus menempuh proses peradilan,” jelasnya lebih lanjut.
Disamping itu peran sentral paralegal dalam mendukung implementasi layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
“Paralegal adalah motor literasi hukum di desa. Pemahaman yang tepat akan membantu mereka menjadi pendamping, fasilitator, sekaligus penghubung masyarakat dengan lembaga hukum,” pungkasnya.
#KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
