
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026, Selasa (28/01), melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi oleh Analis Hukum serta diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Delmawati, menyampaikan bahwa reformasi hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan korupsi.
“Reformasi hukum menjadi fondasi penting bagi reformasi birokrasi karena memastikan setiap proses pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kualitas regulasi di daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Delmawati.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Jateng melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) akan berperan aktif sebagai fasilitator daerah dalam pelaksanaan IRH.
“TSW memiliki tugas melakukan sosialisasi, koordinasi pembentukan tim, verifikasi data dukung, monitoring, pendampingan masa sanggah, hingga evaluasi dan pelaporan hasil penilaian IRH kepada Tim Sekretariat Nasional,” jelasnya.
Pada sesi paparan sosialisasi, disampaikan bahwa penilaian IRH Tahun 2026 menitikberatkan pada empat variabel utama, yaitu: tingkat koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi hasil reviu regulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
"Kita harus mengenal tahapan penilaian IRH yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut, dengan rangkaian kegiatan mulai dari pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor di daerah, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, verifikasi oleh TSW, hingga penilaian nasional dan masa sanggah," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, disosialisasikan pula pengembangan Aplikasi IRH Tahun 2026 yang menghadirkan fitur baru masa sanggah secara daring. Dengan fitur ini, proses sanggahan dan klarifikasi atas hasil penilaian dapat dilakukan langsung melalui aplikasi, sehingga seluruh tahapan penilaian IRH terintegrasi secara digital dan lebih efisien.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah dapat memahami secara utuh mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 serta menyiapkan data dukung secara tepat dan akuntabel, sehingga upaya peningkatan kualitas regulasi dan reformasi hukum di daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
