
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta Pengisian E-Report secara daring, Selasa (06/01).
Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, menegaskan bahwa JDIHN memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum nasional, khususnya pada pilar informasi dan komunikasi hukum.
"Peningkatan akses informasi hukum melalui JDIHN menjadi sarana penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan transparansi. Informasi hukum yang mudah diakses akan berdampak langsung pada tegaknya supremasi hukum," ujar Delmawati dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa JDIHN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 merupakan upaya pemerintah dalam menghadirkan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang nasional, komprehensif, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Delmawati juga menyampaikan bahwa dengan jumlah anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 101 anggota, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat dalam pengelolaannya. Saat ini, sebanyak 72 JDIH telah terintegrasi, sementara dari 29 anggota JDIHN perguruan tinggi, baru empat yang terintegrasi.
"Melalui pemantauan dan evaluasi kinerja anggota JDIHN, khususnya melalui E-Report, kita mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH agar lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan," kata Kadiv P3H.
Ia menambahkan bahwa JDIH kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum, tetapi juga menjadi indikator penilaian kinerja pemerintah, antara lain dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
"Karena itu, kepatuhan dalam pelaporan dan pengelolaan JDIH menjadi sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Delmawati.
