
BREBES - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah hadir sebagai narasumber pada _Focus Group Discussion_ (FGD) Pos Bantuan Hukum yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jumat (5/12), dengan tema "Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa dengan Memanfaatkan Posbankum sebagai Sarana Edukasi dan Pencegahan" di Aula Idza Priyanti, Kantor Terpadu Kabupaten Brebes.
FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Brebes yang diwakili Asisten I, Subandi. Dalam sambutannya, Subandi mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan.
"Pos Bantuan Hukum tidak hanya tempat konsultasi, tetapi sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum sejak dini. Posbankum menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa," kata Subandi.
Kegiatan FGD sendiri diikuti oleh sejumlah unsur pemerintahan daerah, antara lain Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para kepala desa, serta perangkat desa dari Kecamatan Brebes, Jatibarang, dan Songgom.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama, Kepala Divisi (Kadiv P3H) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, memaparkan urgensi penguatan Posbankum sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum sangat strategis dalam mencegah munculnya persoalan hukum di desa.
"Posbankum adalah simpul edukasi yang penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Jika dimanfaatkan dengan optimal, banyak persoalan di desa dapat diselesaikan secara cepat dan damai tanpa harus menempuh proses peradilan," jelas Delmawati.
Ia juga menyoroti peran sentral paralegal dalam mendukung implementasi layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
"Paralegal adalah motor literasi hukum di desa. Pemahaman yang tepat akan membantu mereka menjadi pendamping, fasilitator, sekaligus penghubung masyarakat dengan lembaga hukum," tambahnya.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah yang menjadi narasumber kedua menyampaikan pentingnya edukasi hukum desa dan langkah praktis pemanfaatan Posbankum sebagai pusat informasi hukum.
Ia juga memperkenalkan Program _Peacemaker Justice Award_ yang memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah atas upaya penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan damai dan restoratif.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta mengangkat berbagai isu mulai dari perlindungan hukum masyarakat desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, hingga strategi penyebaran informasi hukum yang adaptif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah dalam memperluas akses layanan bantuan hukum, memperkuat literasi hukum masyarakat, dan mewujudkan desa yang cerdas serta berdaya hukum.
Harapannya, FGD ini menjadi langkah awal penguatan jejaring edukasi hukum di seluruh desa sehingga keberadaan Posbankum semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
