
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban secara virtual pada Rabu (14/1) dari Ruang Rapat Bima. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Saksi dan Korban yang direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Webinar tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, bersama Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah berlaku lebih dari 20 tahun sehingga perlu dilakukan pembaruan agar selaras dengan perkembangan hukum nasional. Selain itu, telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membawa pengaturan yang lebih komprehensif terkait hak korban, hak saksi, dan hak ahli dalam sistem peradilan pidana.
“Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Sementara itu, dalam KUHP yang baru telah diatur secara tegas mengenai hak korban, hak saksi, dan hak ahli. Oleh karena itu, DPR RI menyetujui pembentukan undang-undang baru yang diharapkan mampu mengakomodasi penguatan pelindungan saksi dan korban secara lebih komprehensif,” ujar Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam implementasi pelindungan saksi dan korban di lapangan, sekaligus memperkuat peran negara dalam menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. iur. Antonius P.S. Wibowo. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis mengenai urgensi pembaruan regulasi pelindungan saksi dan korban, termasuk kebutuhan harmonisasi dengan KUHP yang baru serta penguatan kelembagaan pelindungan saksi dan korban.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah diharapkan dapat memberikan kontribusi substantif dalam proses penyusunan DIM RUU Pelindungan Saksi dan Korban, khususnya melalui peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
