
SEMARANG – Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung pada Tim Kerja Harmonisasi IV Kanwil Kemenkum Jateng hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Purbalingga tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil), pada Rabu (21/1).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Partisipasi Masyarakat Gedung A Lantai 2 Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Regulasi Desa Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Dedy Setiawan selaku. Selain itu, turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama SETDA Provinsi Jawa Tengah, TP PKK Provinsi Jawa Tengah, TP Posyandu Provinsi Jawa Tengah, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga beserta perangkat daerah teknis terkait.
Pembahasan difokuskan pada penguatan materi muatan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang terdiri dari 103 Pasal. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa fasilitasi ini menjadi penting mengingat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain itu, materi muatan dalam Raperbup banyak mengakomodasi kearifan lokal serta karakteristik desa-desa di Kabupaten Purbalingga, sehingga diperlukan pembahasan dan harmonisasi secara komprehensif agar pengaturannya tepat dan implementatif.
Kehadiran perancang dari Kanwil Kementerian Hukum dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperbup dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan regulasi serta agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah daerah. Melalui fasilitasi ini, diharapkan Raperbup Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.
