
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Boyolali, pada Selasa (10/02)
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Sembilan Ranperbup yang dibahas meliputi pengelolaan sampah di desa, pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Tahun Anggaran 2026, perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2026, sistem informasi desa, pengelolaan aset desa, pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, pedoman penggabungan sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri, pedoman pembentukan produk hukum di desa, serta administrasi pemerintahan desa.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai fondasi lahirnya regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujar Delmawati.
Ia berharap melalui forum ini, seluruh Ranperbup yang disusun Pemerintah Kabupaten Boyolali dapat disempurnakan baik dari sisi substansi maupun teknik perancangan, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Boyolali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Boyolali, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Boyolali, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui rapat ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif setiap rancangan, keterpaduannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Hasil pengharmonisasian diharapkan mampu mempercepat penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Boyolali.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
