
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Semarang secara daring, Rabu (21/01).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian Raperda dan Raperkada merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, harmonisasi bertujuan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Melalui pengharmonisasian, kita memastikan bahwa regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga sistematis dan aplikatif saat diterapkan,” ujar Delmawati.
Dalam rapat tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng bersama perangkat daerah Kota Semarang melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi Raperda dan Raperwal. Fokus pembahasan meliputi penyempurnaan struktur, kejelasan norma, serta perbaikan redaksional agar selaras dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim perancang juga menekankan pentingnya konsistensi konsep pengaturan dan kesesuaian materi muatan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, guna menghindari tumpang tindih maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan. Pemerintah Kota Semarang akan melakukan penyesuaian lanjutan terhadap draf Raperda dan Raperwal agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng Zonasi Kota Semarang, Bagian Hukum Kota Semarang, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Semarang, Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta Dinas Sosial Kota Semarang.
