
SEMARANG — Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan XI Tahun Anggaran 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, dan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufida, pada Senin (08/12).
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Kepala BPSDM Kemenkum RI, Gusti Ayu Putu (G.A.P.) Suwardani. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil kerja panjang pembaruan hukum yang menggantikan warisan kolonial berusia lebih dari satu abad. Pembaruan ini tidak hanya bersifat normatif tetapi berakar kuat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mencerminkan karakter masyarakat Indonesia.
“KUHP ini merupakan hasil kolaborasi panjang yang melibatkan akademisi, masyarakat dan praktisi hukum. Ini bukan sekadar pembaruan hukum, tetapi wujud nyata kedaulatan hukum nasional yang berpijak pada budaya bangsa,” ujar Gusti Ayu Putu (G.A.P.) Suwardani.
Beliau juga menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“Pendekatan yang dibangun adalah restoratif, berbasis konteks sosial Indonesia, menegaskan kembali nilai moral dan ketertiban umum, serta menempatkan ultimum remedium sebagai prinsip penting. Pembaruan ini menuntut SDM hukum memiliki sensitivitas, ketajaman analisis dan kemampuan menimbang aspek keadilan substantif,” ungkapnya.
KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pelaksanaan diklat berlangsung selama delapan hari dan ditujukan untuk mempersiapkan rencana aksi dalam jangka pendek, menengah serta jangka panjang. Gusti Ayu Putu (G.A.P.) Suwardani juga berharap seluruh peserta aktif berdiskusi dan bertanya kepada narasumber untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi KUHP di lapangan.
#KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
