
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kendal secara virtual pada Rabu (17/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi peraturan di daerah.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta tidak bertentangan dengan norma hukum dan kebijakan nasional,” ujar Delmawati.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2026. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, teknik penyusunan peraturan, serta kejelasan norma yang diatur dalam rancangan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Seluruh peserta terlibat aktif dalam proses pembahasan guna menyempurnakan substansi dan struktur regulasi yang disusun.
Melalui forum pengharmonisasian ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan antar ketentuan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Hasil rapat diharapkan mampu meningkatkan kualitas Raperbup Kabupaten Kendal agar lebih terukur dalam implementasinya, responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
