Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi Lima Raperbup Kabupaten Kendal

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kendal, Kamis (04/12).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menjaga konsistensi, kepastian hukum, dan kesesuaian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
“Proses harmonisasi ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Kendal nantinya memiliki kepastian hukum, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kendal, di antaranya Bagian Hukum Setda, DP2KBP2PA, Diskominfo, Sekretariat DPRD, DPMD, serta BPKAD Kabupaten Kendal.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun lima Raperbup yang dibahas meliputi:
• Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
• Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045;
• Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2026;
• Besaran Tarif Siaran Iklan Niaga dan Iklan Layanan Masyarakat pada LPPL Radio Swara Kendal;
• Batas Desa di Kecamatan Patean.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng memberikan berbagai masukan teknis dan substansial, meliputi aspek kewenangan, prosedur pembentukan peraturan, hingga ketepatan teknik penulisan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Melalui proses ini, diharapkan seluruh Raperbup Kabupaten Kendal dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.
