
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum menggelar kegiatan Diseminasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis bagi Koperasi Desa Merah Putih, Senin (15/12), bertempat di Aula Kresna Basudewa.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penggiat koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha koperasi.
Kegiatan diseminasi dibuka oleh Erick Christian Fabrian Siagian, SH, MH selaku Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas. Dalam sambutannya, Erick menyampaikan harapan agar kegiatan diseminasi yang dilaksanakan di setiap kantor wilayah dapat memberikan dampak nyata bagi pengembangan koperasi.
“Kami harapkan diseminasi ini yang kami lakukan di setiap kantor wilayah bisa memberikan dampak positif bagi kelangsungan para penggiat koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan hubungan antara DJKI dan koperasi dari sisi pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Kami berharap adanya hubungan yang berkelanjutan, khususnya dari sisi Kekayaan Intelektualnya, serta seluruh hasil diseminasi ini dapat disiarkan dan dibagikan kepada penggiat koperasi lainnya,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu Ariestrada, SH, MH selaku Pemeriksa Merek Pertama yang menyampaikan materi terkait Merek Kolektif, serta Gunawan, S.Si selaku Sekretaris Tim Bidang Inkubator Indikasi Geografis yang memaparkan materi mengenai pelindungan dan pengembangan Indikasi Geografis.
Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setiawan, yang mengarahkan jalannya kegiatan agar berlangsung interaktif dan aplikatif sesuai kebutuhan koperasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng dan DJKI Kemenkum berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat lebih memahami manfaat pendaftaran Merek Kolektif dan Indikasi Geografis sebagai instrumen hukum untuk melindungi produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
