
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (22/01), di Ruang Rapat Pandawa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional di wilayah, sekaligus menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antara BPHN dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, serta ketua tim kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Pembinaan Hukum.
Sebagai pengantar, Kepala BPHN, Min Usihen mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, atas kontribusi dan capaian dalam pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah sepanjang tahun 2025.
Min Usihen kemudian memaparkan kebijakan teknis pembinaan hukum yang akan menjadi acuan pelaksanaan program pada tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di tingkat provinsi, sesuai dengan kebijakan menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Arah kebijakan pembinaan hukum nasional ke depan difokuskan pada pembangunan budaya hukum guna membentuk masyarakat sadar hukum, pembangunan hukum nasional yang berkepastian dan berkeadilan, serta penguatan tata kelola pemerintahan Kementerian Hukum yang baik, transparan, akuntabel, dan profesional," ujar Kepala BPHN.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sasaran strategis BPHN adalah terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diukur melalui Indeks Budaya Hukum dan Indeks Materi Hukum.
Sasaran tersebut selaras dengan perjanjian kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026, antara lain peningkatan tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah, peningkatan layanan bantuan hukum, pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang berkualitas, serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah.
Sejalan dengan itu, rencana aksi Kantor Wilayah meliputi penyusunan analisis dan evaluasi peraturan daerah, pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendampingan serta pembinaan Posbankum, serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
"Saya berharap Kantor Wilayah betul-betul memahami dan melaksanakan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan. Dibutuhkan kreativitas, inovasi, serta kolaborasi dengan instansi terkait agar pembinaan hukum di wilayah tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan anggaran," tegasnya.
Rakernis dilanjutkan dengan penyampaian sembilan pedoman pelaksanaan pembinaan hukum yang dipaparkan oleh para Kepala Pusat di lingkungan BPHN sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan program Pembinaan Hukum Nasional di daerah.
