SURAKARTA – Hari kedua pelaksanaan Audiensi Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional, Kamis (10/07), kembali digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bertempat di Ruang Sidang Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Sebelas Maret Surakarta, kegiatan ini menghadirkan pelaku UMKM, komunitas, dan akademisi untuk bersama-sama menggali masukan strategis demi penguatan KI di masa depan.
Audiensi berlangsung interaktif. Para peserta aktif memberikan pendapat dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh narasumber dari PT. Solusi Inovasi Dayaguna. Diskusi mencakup berbagai hal, mulai dari motivasi dalam mendaftarkan KI, hambatan biaya, manfaat perlindungan hukum, hingga evaluasi terhadap layanan DJKI.
Semua tanggapan dan masukan yang diperoleh akan dikompilasi dan dijadikan landasan penyusunan strategi Pengembangan KI Nasional 2025–2035. Strategi ini ditujukan untuk memperkuat sistem perlindungan dan pemanfaatan KI secara menyeluruh di Indonesia.
Pentingnya penyusunan roadmap ini sejalan dengan peran strategis Kekayaan Intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
KI kini telah menjadi salah satu aspek utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, menandai pergeseran arah pembangunan yang semakin berbasis inovasi dan kreativitas.