KENDAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus memperkuat peran masyarakat desa dalam memperluas akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kali ini, Kanwil Kemenkum Jateng melalui Tim Penyuluh Hukum menyambangi Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Kamis (02/10), untuk melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Posbankum Desa.
Kegiatan yang diikuti oleh Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Peron ini menghadirkan narasumber Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Camat Limbangan, dan Kepala Desa Peron.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap langkah Kanwil Kemenkum Jateng dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari anggota Kadarkum dan masyarakat Desa Peron tampak antusias mengikuti pemaparan mengenai pentingnya kehadiran Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum gratis, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Secara geografis, Desa Peron terletak di wilayah perbukitan Kecamatan Limbangan dengan potensi ekonomi di bidang pertanian, perkebunan, dan usaha mikro masyarakat yang tengah berkembang. Kondisi tersebut didukung oleh tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan yang menjadi modal penting bagi terwujudnya Desa Sadar Hukum.
Dalam pemaparannya, Lily Mufidah menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum seiring berkembangnya potensi ekonomi masyarakat.
“Harapannya, apabila ada permasalahan atau perselisihan di tengah warga, dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan nilai-nilai perdamaian. Dengan begitu, akan tercipta budaya hukum yang kuat di Desa Peron,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lily menambahkan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi tempat layanan konsultasi hukum, namun juga wadah edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Posbankum diharapkan menjadi ruang belajar hukum bagi masyarakat desa, sekaligus jembatan untuk memperoleh bantuan hukum secara adil dan merata,” sambung Lily.
Pembentukan Posbankum Desa Peron ini sejalan dengan visi pemerintah dalam Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 tentang reformasi hukum berkeadilan dan perluasan akses bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan Posbankum juga diharapkan menjadi embrio Desa Peron sebagai Desa Sadar Hukum, serta model penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput.
#KementerianHukum
#KemenkumJaten
#LayananHukumMakinMuda
#SetahunBerdampak