SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (02/10).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Lantai 5 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, yakni Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Biro Organisasi, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Anev ini mengkaji Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Anev dilakukan dengan menggunakan dimensi efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan untuk menilai efektif atau tidaknya perda tersebut,.
Pembahasan difokuskan pada penentuan maklumat pelayanan dan pedoman standar pelayanan, yang merupakan elemen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik.
Analis Hukum Kemenkum Jateng, Yoga Putra dan Esa Lupita, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa standar pelayanan harus ditetapkan dengan jelas dan tegas oleh instansi yang berwenang.
Hal ini penting sebagai bagian dari upaya penataan regulasi, agar regulasi yang kurang efektif dapat diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa keberadaan standar pelayanan yang terukur akan menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik sekaligus instrumen pengawasan bagi masyarakat.
Hasil Anev terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 nantinya akan menjadi rekomendasi penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Harapannya, regulasi baru yang akan dirumuskan mampu menghadirkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, konsisten dengan regulasi nasional, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak