Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jateng Ikuti Analisis dan Evaluasi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

 

B3CB9689 6A0B 4AD1 9185 973A38E4E118

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (02/10).

 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. 

 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Lantai 5 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, yakni Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Biro Organisasi, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

  

Kegiatan Anev ini  mengkaji Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Anev dilakukan dengan menggunakan dimensi efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan untuk menilai efektif atau tidaknya perda tersebut,. 

 

Pembahasan difokuskan pada penentuan maklumat pelayanan dan pedoman standar pelayanan, yang merupakan elemen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik. 

Analis Hukum Kemenkum Jateng, Yoga Putra dan Esa Lupita, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa standar pelayanan harus ditetapkan dengan jelas dan tegas oleh instansi yang berwenang. 

 

Hal ini penting sebagai bagian dari upaya penataan regulasi, agar regulasi yang kurang efektif dapat diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. 

 

Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa keberadaan standar pelayanan yang terukur akan menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik sekaligus instrumen pengawasan bagi masyarakat. 

Hasil Anev terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 nantinya akan menjadi rekomendasi penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah. 

 

Harapannya, regulasi baru yang akan dirumuskan mampu menghadirkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, konsisten dengan regulasi nasional, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

 

#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id