SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Kekayaan Intelektual bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Queen City Mall, Semarang, Kamis (2/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan implementasi perlindungan Kekayaan Intelektual di pusat-pusat perdagangan, khususnya di Jawa Tengah. Dalam agenda tersebut, Tim Kekayaan Intelektual didampingi langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin yang berinteraksi dengan manajemen Queen City Mall guna memberikan pendampingan sekaligus memastikan komitmen terhadap perlindungan KI.
Queen City Mall yang memiliki sekitar 140 tenant, termasuk berbagai UMKM, menjadi lokasi prioritas dalam pelaksanaan sertifikasi. Dengan jumlah pelaku usaha yang cukup besar, manajemen mall telah menerapkan prosedur seleksi ketat terhadap UMKM maupun tenant baru sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi peredaran produk palsu.
Dalam kesempatan tersebut, Tjasdirin menekankan pentingnya kesadaran para pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha dalam menjunjung tinggi perlindungan KI. Menurutnya, keseriusan dalam pencegahan distribusi produk imitasi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Kegiatan sertifikasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pusat perbelanjaan maupun pelaku usaha untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah peredaran produk ilegal. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. “Dengan sinergi antara pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, kita dapat membangun ekosistem perdagangan yang bersih sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi konsumen,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap sertifikasi berbasis KI dapat menjadi standar baru dalam pengelolaan pusat perbelanjaan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Jawa Tengah.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak