*Fokus Penyesuaian dengan KUHP Nasional, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Rapat Perencanaan Produk Hukum 2026*

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Perencanaan Kegiatan Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi Produk Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Senin (19/1).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Gedung A Lantai V Kantor Gubernur Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Haryono Widyatomo dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan menyusun perencanaan yang terarah dan sistematis dalam pelaksanaan pengkajian, analisis, dan evaluasi produk hukum daerah pada Tahun Anggaran 2026. Perencanaan yang matang dinilai penting untuk memastikan efektivitas kebijakan hukum daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola regulasi di Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penetapan prioritas Peraturan Daerah (Perda) yang akan dianalisis dan dievaluasi. Hal ini menjadi krusial mengingat hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah berkontribusi sebesar 30 persen terhadap penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat 27 Perda yang akan dianalisis terkait penyesuaian ketentuan pidana, 22 Perda yang mendukung kebijakan pembangunan daerah, serta 5 Perda dan 34 Peraturan Gubernur yang diusulkan secara eksternal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Haryono Widyatomo dalam arahannya menegaskan bahwa penyesuaian produk hukum daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan prioritas utama yang harus menjadi fokus dalam kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum di Jawa Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Yoga Putra Perdana, Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, menyampaikan bahwa pengaturan ketentuan pidana dalam Perda harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap kategorisasi pidana agar tidak melampaui batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui rapat perencanaan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap pelaksanaan kegiatan pengkajian, analisis, dan evaluasi produk hukum Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal dan terarah. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang harmonis, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum nasional.
