
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (28/1), yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kadiv P3H, Delmawati, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan oleh Tim Kerja Harmonisasi IV dengan koordinator Heri Widi Admoko, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya. Dalam pemaparannya, Heri Widi menyampaikan bahwa keempat draft Raperda tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pra-harmonisasi.
Namun demikian, berdasarkan hasil pembahasan dan analisis konsepsi, masih terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan penyempurnaan, baik dari aspek teknis penulisan peraturan perundang-undangan maupun penyesuaian substansi materi muatan. Penyesuaian tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat Peraturan Daerah yang akan ditetapkan nantinya akan digunakan dan diimplementasikan oleh perangkat daerah terkait.
Tim kerja harmonisasi menegaskan pentingnya pelibatan perangkat daerah dalam proses penyusunan sampai harmonisasi, agar substansi pengaturan yang dirumuskan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Adapun keempat Raperda yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan keempat Raperda Kabupaten Kebumen dapat disempurnakan secara komprehensif, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta siap digunakan sebagai landasan hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
