
SEMARANG — Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menggelar kegiatan bertajuk What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Senin (09/02).
Kali ini Kemenkum mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk berdiskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik melalui kegiatan yang bertema “Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan?” ini.
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas praktik royalti musik dari perspektif hukum, ekonomi kreatif, serta kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan literasi hak cipta di lingkungan kampus.
Jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti kegiatan ini melalui aplikasi zoom dan streaming youtube.
Kegiatan yang diselenggarakan di Balairung Universitas Indonesia ini diikuti sebanyak 5.000 peserta secara langsung dengan menghadirkan narasumber Ketua LMKN Marchel Siahaan, Guru Besar HKI Prof. Agus Sardjono, serta musisi Ariel Noah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan royalti musik di ruang publik. Ia menjelaskan bahwa sistem royalti dibedakan antara skema digital dan analog, sementara pemerintah berperan pada aspek regulasi tanpa ikut campur dalam pengelolaannya.
Menurutnya, pembagian peran antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai penghimpun dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai distributor royalti bertujuan menciptakan sistem yang saling mengawasi demi menjamin keadilan bagi para pelaku industri musik.
"Pemerintah mengatur regulasi royaltinya, namun tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti," kata Menkum.
"Kebijakan pemerintah saat ini Lembaga Manajemen Kolektif tetap ada, namun LMKN saya bagi tugasnya berbeda. LMK tugasnya mendistribusikan royalti, yang mengumpulkan royalti adalah LMKN, sekarang keduanya saling kontrol ini," jelasnya melanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga mengajak mahasiswa untuk mendukung ekosistem kreatif nasional. Ia menyoroti peluang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana sertifikat hak cipta, merek, dan paten dapat dimanfaatkan sebagai agunan.
Para peneliti pun didorong untuk aktif mendaftarkan paten karena perlindungannya tidak dikenakan biaya sepanjang belum dikomersialisasikan. Selain itu, ia membuka peluang bagi generasi muda yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan sains untuk berkarier di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Kepada seluruh peneliti-peneliti, tolong patennya didaftarkan karena sepanjang tidak dikomersilkan biaya perlindungannya 0 rupiah," terangnya.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai titik temu antara dunia hukum, industri kreatif, dan praktik musik yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang adil, transparan, dan berkelanjutan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kreatif serta perlindungan karya para pelaku kreatif.
"Forum ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan dunia akademik dan dunia praktik industri kreatif yang kerap berjalan sendiri-sendiri, di sinilah teori diuji oleh realitas dan praktik diperkuat oleh kerangka berpikir yang berkeadilan dan berkelanjutan," kata Prof. Heri.
Ketua LMKN Marcell Siahaan menilai forum ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai keadilan di industri musik. Senada dengan itu, musisi Ariel NOAH menegaskan pentingnya pengetahuan menyeluruh tentang hak cipta agar masyarakat mampu menghargai karya musik secara tepat.
"Kuncinya adalah pengetahuan yang menyeluruh di dalam hak cipta ini. Butuh tahu industri ini, butuh tahu betul-betul cara menghargai musik itu. Harus diperluas lagi pengetahuan tentang hak cipta itu," kata Ariel.
Sementara Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Prof. Agus Sardjono mengingatkan bahwa pembahasan keadilan selalu berkaitan dengan perspektif rasa yang membutuhkan keseimbangan dalam penerapannya.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
