SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali berperan aktif dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Provinsi Jawa Tengah.
Yang terbaru dilaksanakan saat tim dari Kanwil Kemenkum Jateng membahas 3 Raperda Kabupaten Karanganyar di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Selasa (21/01).
3 Raperda itu adalah tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda menjadi Perseroda, dan tentang Pembentukan Produk Hukum daerah.
Tim Kanwil yang terdiri dari Koordinator Perancang Perundang-undangan Sugeng Pamuji dan JFT Perancang Perundang-undangan Hery Setiawan menyampaikan masih perlu adanya perbaikan dalam materi muatan maupun teknik penyusunan Raperda tersebut.
“Masih terdapat hal yang memerikan perbaikan secara materi maupun teknis penyusunannya,” jelas Sugeng.
Rapat pada hari ini dipimpin oleh Priandito Roby Bramantyo, Analis Hukum Ahli Madya Pemprov Jateng beserta jajaran, dan dihadiri pula oleh jajaran sekretariat Daerah kabupaten Karanganyar dan sekretariat DPRD kabupaten Karanganyar, serta perangkat daerah terkait.