Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

WNA Asal Korea Selatan dan Yaman Jalani Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan

Picsart 26 01 20 11 31 13 792

Semarang - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) hari ini, Selasa (20/01), menjalani pemeriksaan substantif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terkait permohonannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau yang kerap disebut dengan istilah pewarganegaraan/naturalisasi.

 

Berlangsung di Ruang Arjuna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, memimpin langsung Tim Pemeriksa yang terdiri dari beberapa intansi terkait. Antara lain Ditjen Imigrasi, Kementerian Agama, Polda Jateng, Ditjen Pajak, Dinpermadesdukcapil Jateng, dan Dinas Kesehatan Provinsi.

 

Verifikasi substantif ini menyangkut permohonan pewarganegaraan atas nama Park Jae Hyun asal Korea Selatan dan Mazen Esam Abdulalem Mohammed asal Yaman. Park sendiri telah tinggal di Indonesia selama 7 tahun dan berdomisili di Pati, sedangkan Mazen telah menetap selama 5 tahun di Semarang.

 

Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam pembukaannya menekankan klarifikasi permohonan ini dilakukan dengan jelas sesuai dengan prosedur, agar nantinya tidak terjadi hal yang membuat proses pewarganegaraan ini dilakukan berulang kali.

 

Satu per satu anggota tim verifikasi menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Seperti mengapa berkeinginan menjadi WNI, kelancaran berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang Indonesia, hingga kewajiban-kewajiban lain seperti pajak.

 

Pemeriksaan substantif berlansung dengan lancar dan hanya terdapat beberapa data atau dokumen yang perlu diperbaiki dan diperbaharui. Di akhir kegiatan, Tjasdirin berpesan kepada kedua pemohon naturalisasi agar WNA yang menjadi WNI dapat memberikan manfaat bagi Indonesia dan masyarakat di sekitarnya. Terlebih mengingat pekerjaan Park sebagai pengusaha di bidang industri logam juga mesin dan Mazen sebagai investor bisnis.

 

Proses pewarganegaraan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan orang asing menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur undang-undang. Melalui prosedur yang transparan dan tertib, pemerintah memastikan bahwa setiap permohonan diputuskan dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan bangsa dan negara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id