
Semarang - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) hari ini, Selasa (20/01), menjalani pemeriksaan substantif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terkait permohonannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau yang kerap disebut dengan istilah pewarganegaraan/naturalisasi.
Berlangsung di Ruang Arjuna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, memimpin langsung Tim Pemeriksa yang terdiri dari beberapa intansi terkait. Antara lain Ditjen Imigrasi, Kementerian Agama, Polda Jateng, Ditjen Pajak, Dinpermadesdukcapil Jateng, dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Verifikasi substantif ini menyangkut permohonan pewarganegaraan atas nama Park Jae Hyun asal Korea Selatan dan Mazen Esam Abdulalem Mohammed asal Yaman. Park sendiri telah tinggal di Indonesia selama 7 tahun dan berdomisili di Pati, sedangkan Mazen telah menetap selama 5 tahun di Semarang.
Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam pembukaannya menekankan klarifikasi permohonan ini dilakukan dengan jelas sesuai dengan prosedur, agar nantinya tidak terjadi hal yang membuat proses pewarganegaraan ini dilakukan berulang kali.
Satu per satu anggota tim verifikasi menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Seperti mengapa berkeinginan menjadi WNI, kelancaran berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang Indonesia, hingga kewajiban-kewajiban lain seperti pajak.
Pemeriksaan substantif berlansung dengan lancar dan hanya terdapat beberapa data atau dokumen yang perlu diperbaiki dan diperbaharui. Di akhir kegiatan, Tjasdirin berpesan kepada kedua pemohon naturalisasi agar WNA yang menjadi WNI dapat memberikan manfaat bagi Indonesia dan masyarakat di sekitarnya. Terlebih mengingat pekerjaan Park sebagai pengusaha di bidang industri logam juga mesin dan Mazen sebagai investor bisnis.
Proses pewarganegaraan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan orang asing menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur undang-undang. Melalui prosedur yang transparan dan tertib, pemerintah memastikan bahwa setiap permohonan diputuskan dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan bangsa dan negara.
